Restrict of Hazardous Substances (RoHS)
Satu lagi solusi ramah lingkungan untuk mengatasi krisis energi dan global warming, walaupun bukan hal baru. Pada desember 2002, parlemen Uni Eropa mengesahkan dua instruksi untuk mengendalikan pembuangan limbah peralatan elektronik. Dua instruksi tersebut Waste from Electrical and Electronic Equipment (WEEE) dan Restrict of Hazardous Substances (RoHS).

Secara sederhana, RoHS merupakan kebijakan yang mengatur pengurangan kandungan zat-zat berbahaya dalam produk elektronik dan listrik yang dilakukan “diawal siklus produk” atau dilakukan mulai dari tahapan perencanaan design produk.
Perlu diketahui bahwa untuk memproduksi suatu jenis produk (Misal : Flashdisk) itu akan melalui beberapa proses, misalnya : perencanaan Design product yang meliputi pemilihan material, penentuan dimensi produk, Manufacturing Process Standard, feasibility study, dll. kemudian dilanjutkan dengan uji coba beberapa produk untuk dilakukan IPQ (Initial Part Qualifying) yakni pengukuran 100% dimensi berdasarkan Drawing dan juga pengecekan kelengkapan dokument yang diperlukan, terus dilanjutkan dengan Pre-Production dan akhirnya Mass production (dihasilkan produk jadi).
Dari penjelasan sederhana tadi seharusnya pada tahapan pemilihan material tersebut, RoHS Compliance sudah ditempatkan sebagai prioritas utama. Dan pada tahapan IPQ diatas, sebenarnya dapat digunakan sebagai salah satu parameter deteksi untuk mencegah penggunaan material Non RoHS pada produk-produk elektronik dan listrik tersebut. Dasar Hukum dan Tujuan RoHS Rekomendasi RoHS Compliance sebagai suatu keharusan untuk semua produk elektronik dan listrik tentunya mempunyai suatu alasan yang jelas. Hal ini diperkuat dengan Keputusan Parlemen Uni Eropa 2002/95/EC yang mengharuskan semua produk elektronik dan listrik dipasaran Uni Eropa “RoHS Compliance”.
Dalam Directive 2002/95/EC, Article 4.1 disebutkan bahwa siapa pun yang mengekspor peralatan elektronik atau listrik ke dalam negara Uni Eropa harus memastikan bahwa peralatan tersebut sudah memenuhi ketentuan RoHS. Untuk negara-negara Uni Eropa mulai efektif diimplementasikan semenjak tanggal 1 Juli 2006. Adanya kebijaksanaan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia atau lingkungan dan menata ulang pemakaian zat-zat berbahaya dalam produk elektronik dan listrik. Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS dan Maximum Concentration Value (MCV).
Zat-Zat yang dimaksud dengan RoHS sebagaimana tertera dalam Directive (2002/95/EC) adalah :
1. Lead (Pb) [MCV = 1000 ppm]
2. Cadmium (Cd) [MCV = 100 ppm]
3. Mercury (Hg) [MCV = 1000 ppm]
4. Hexavalent Chromium [MCV = 1000 ppm]
5. Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm]
6. Polybrominated Biphenyls (PBB) [MCV = 1000 ppm]
Jika di Indonesia semua zat-zat di atas lazim disebut dengan Logam Berat.
Bagaimanakah Cara Pengontrolan RoHS? Inilah tips-tips yang bisa kita lakukan, yaitu:
1. Mengurangi sampah dari proses pabrik dengan cara pemakaian ulang dan daur ulang material
2. Pemakaian produk-produk yang hemat energi
3. Bekerjasama dengan supplier dan customer untuk menggambarkan kebutuhan dan solusi terapan pengurangan atau penghapusan zat-zat berbahaya
4. Hanya membeli barang-barang yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan RoHS
Kategori produk yang dipengaruhi ketentuan RoHS (Ternyata bukan cuma HardWare komputer, baru tau diriku):
a) Peralatan besar rumah tangga (misal : AC, Washing Machine, Microwave oven, dll.)
b) Peralatan kecil rumah tangga (misal : Setrika, Pemanggang roti, Vacuum cleaner, dll.)
c) Peralatan Telekomunikasi dan Teknologi Informasi (misal : Printer, Telepon, Notebook, Flash Disc, dll.)
d) Peralatan Hiburan (misal : Radio, Televisi, Video Camera, dll.)
e) Peralatan Penerangan (misal : Lampu Pijar, dll.)
f) Perkakas Listrik dan Elektronik (misal : Bor, Gergaji, Mesin jahit, dll.)
g) Peralatan Olahraga dan Mainan anak (misal : Video game, Mainan kereta listrik, dll.)
h) Dispenser Otomatis (misal : Hot Drink, dll.)
Untuk dua produsen prosesor terbesar saat ini Advanced Micro Device (AMD) dan Intel, mulai menerapkan standar RoHS pada produksi chipset dan mikroprosesor. AMD telah memenuhi standar RoHS satu tahun sebelum deadline 1 Juli 2006 pada mikroprosesor dan chipset meraka. Sedangkan Intel memproduksi flash memory yang bebas timah untuk pertama kalinya pada tahun 2002, dan memulai memasarkan prosesor dengan menekan kadar timah hingga 95% pada tahun 2004, untuk menghilangkan yang 5% Intel berniat mengganti timah dengan tin-silver-copper alloy sebagai pateri chip-nya.
Mereka bergerak membangun prosesor “hijau” yang lebih ramah terhadap lingkungan. Selain mereka, saat ini hampir seluruh produsen hardware komputer telah memiliki “stiker” RoHS ini. Sementara WEEE mengatur pengumpulan dan kebutuhan perlakuan dari limbah peralatan elektronik untuk negara yang menjadi anggotanya.
Syukurlah semua rang yang ada di meja komputerku semuanya sudah punya “stiker” RoHS, gimana dengan kalian?
- Labyrinth_silversky - .
Related Article


June 12th, 2009 at 00:18
hishhh, pamerrr [-(
Jawab:
Bukan maksudnya pamer, tapi nunjukin klo diriku udah berpartisipasi pada bidang diriku terhadap global warming
June 22nd, 2009 at 13:13
Masang stiker udah berpartisipasi ???
mantap dah!!!
Jawab:
Masang stiker maksudnya udah memakai teknologin nya
bukan cma stiker doang….